Penilaian DPLH
Kembali ke BerandaPenilaian DPLH
DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha/kegiatan yang sudah berjalan (eksisting) tapi belum memiliki UKL-UPL sebelumnya. Dokumen ini wajib bagi usaha yang seharusnya pakai UKL-UPL tapi terlewat, sehingga jadi "penyesuaian" agar sesuai regulasi lingkungan saat ini.
Regulasi dasar : PP No. 22/2021 dan Permen LHK terkait, berlaku untuk usaha dengan dampak tidak penting tapi tetap butuh pengawasan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021
Komponen Utama DPLH
Dokumen DPLH biasanya mencakup:
- Evaluasi kondisi lingkungan saat ini (baseline data dari lapangan).
- Rencana pengelolaan (cara tangani limbah, emisi, kebisingan, dll.).
- Rencana pemantauan (jadwal cek kualitas air/udara, laporan rutin).
- Hasil akhir: Persetujuan dari Dinas LH dan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL/PKPLH).
Tujuan
- Memastikan usaha lama kepatuhan lingkungan tanpa harus stop operasi.
- Dasar penerbitan SKKL agar bisa perpanjang izin usaha.
- Cegah sanksi (denda, penutupan) dari pemerintah.
Proses penyusunan mirip UKL-UPL tapi dengan audit lapangan dulu, dilibatkan tim ahli dan publik.
Alur Penilaian

Sumber
https://lestarindo-consulting.com/delh-dplh/
https://www.pakaramdal.co.id/apa-itu-delh-dan-dplh-ini-penjelasan-lengkapnya/
https://www.konsultan-lingkungan.com/blog/jurnal-penyusunan-laporan-dplh