Detail Informasi Layanan

Penilaian DPLH

Penilaian DPLH

Kembali ke Beranda

Penilaian DPLH


DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha/kegiatan yang sudah berjalan (eksisting) tapi belum memiliki UKL-UPL sebelumnya. Dokumen ini wajib bagi usaha yang seharusnya pakai UKL-UPL tapi terlewat, sehingga jadi "penyesuaian" agar sesuai regulasi lingkungan saat ini.


Regulasi dasar : PP No. 22/2021 dan Permen LHK terkait, berlaku untuk usaha dengan dampak tidak penting tapi tetap butuh pengawasan.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021


Komponen Utama DPLH

Dokumen DPLH biasanya mencakup:

  1. Evaluasi kondisi lingkungan saat ini (baseline data dari lapangan).
  2. Rencana pengelolaan (cara tangani limbah, emisi, kebisingan, dll.).
  3. Rencana pemantauan (jadwal cek kualitas air/udara, laporan rutin).
  4. Hasil akhir: Persetujuan dari Dinas LH dan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL/PKPLH).


Tujuan

  1. Memastikan usaha lama kepatuhan lingkungan tanpa harus stop operasi.
  2. Dasar penerbitan SKKL agar bisa perpanjang izin usaha.
  3. Cegah sanksi (denda, penutupan) dari pemerintah.

Proses penyusunan mirip UKL-UPL tapi dengan audit lapangan dulu, dilibatkan tim ahli dan publik.


​Alur Penilaian

Sumber

https://lestarindo-consulting.com/delh-dplh/

https://www.pakaramdal.co.id/apa-itu-delh-dan-dplh-ini-penjelasan-lengkapnya/

https://www.konsultan-lingkungan.com/blog/jurnal-penyusunan-laporan-dplh