Persetujuan teknis disusun dan diselesaikan terlebih dahulu karena menjadi prasyarat pengajuan persetujuan lingkungan.
Rencana Usaha Kegiatan yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 116 Tahun 2021 dan diperbarui dengan Pergub DIY Nomor 38 Tahun 2022, serta Rencana Usaha Kegiatan lain yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, dan kewenangan pusat yang telah dilimpahkan kepada Gubernur/DLHK melalui surat resmi pelimpahan atau pelimpahan yang terdaftar di sistem AMDALNet. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk langsung ke Pergub tersebut.
Pemohon, pelaku usaha, pemrakarsa dapat menyusun dokumen lingkungan UKL UPL sendiri tanpa perlu memiliki sertifikat kompetensi penyusun. Namun, jika dokumen yang disusun adalah AMDAL, maka penyusun harus memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL dan minimal terdiri dari tiga orang penyusun yang bersertifikat, yaitu satu ketua dan dua anggota, ditambah tenaga ahli lain sesuai dengan rencana usaha kegiatan.